Burung Pak Jokowi dan Ibu Negara tidak lagi dilindungi?

Dua hari terakhir ini beberapa WA Group yang saya ikuti dikirimi broadcast yang sama dari teman yang berbeda. Isinya adalah adalah salinan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Beleid baru yang ditandatangani oleh Menteri KLHK tersebut berisi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Apresiasi layak diberikan kepada KLHK dan LIPI serta para ahli dan nara sumber yang telah melakukan kajian panjang terhadap ribuan jenis yang layak maupun belum layak dilindungi. Lanjutkan membaca “Burung Pak Jokowi dan Ibu Negara tidak lagi dilindungi?”